Akta Kelahiran |
Kemarin (21/08) saya seharian mengurus Akta kelahiran keponakan saya. sebelum mengurus tentunya saya mencari tahu apa saja persyaratan dan tata cara pembuatanya. dari sumber yang saya dapat Persyaratan Akta Kelahiran Baru (Umur sampai dengan 60 hari)
- Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota
- Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota.
- Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
- Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
- Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
- Biaya GRATIS
karna memang keponakan saya usianya belum lebih dari 60 hari. Setelah mengetahui persyaratannya mulai lah saya melengakapinya.
Diawali dengan mendatangi Kantor Desa untuk meminta Surat Keterangan kelahiran dari Desa. disini prosesnya cukup mudah. saya kemudian bertanya. "dikenakan biaya administrasi tidak pak?" petugas di Kantor Desa hanya menjawab "Biaya administrasinya seikhlasnya saja mbak". saya pun tidak enak hati, (dasar gue orangnya gak enakan kalo udah ngerasa orang baik) lalu memberikan uang Rp. 10.000,-. Petugas di Kantor Desa pun menjelaskan kepada saya alur pembuatan akta kelahiran.
Selanjutnya saya diminta ke kantor Kecamatan untuk melegalisir semua persyaratannya, memang jika dilihat dari sumber yang saya dapat tidak perlu melegalisir, tapi karna petugas desa sering mengurus Akta jadi saya mengikuti petunjuknya. saya melegalisir Foto copy KTP, Kartu Keluarga Orang Tua Surat Keterangan kelahiran asli dari Kepala Desa. Setelah di Legalisir niatnya memang saya ingin bertanya apakah dikenakan biaya administrasi. tapi ternyata, sebelum saya bertanya petugas di kecamatan telah mematok harganya. "ini legarisir 15 ya" yasudah, saya kemudian memberikan uang Rp. 15.000,- kepada petugas di Kecamatan. lalu ia meminta saya ke kantor KUA untuk melegalisir Surat Nikah.
berasa jadi seorang ibu yang sedang mengurus akta kelahiran anaknya karna saya ditanyai "ini mau urus akta anaknya mbak?" "pppfffftttt (.____.), bukan ini mau urus akta keponakan saya"
Kemudian saya mendatangi kantor KUA untuk legalisir, pelayanannya cukup lambat. bapak petugas yang berusia sekitar setengah abad menggunakan kacamata besar, di kantor KUA pun begitu, saya ditanyai lagi "mau urus akta siapa mbak?" yaudah. selesai melegalisir surat nikah milik kakak saya saya pun bertanya lagi "dikenakan biaya administrasi tidak pak?" ia menjawab "urusan administrasinya sama ibu yang disana saja *sambil menunjuk rekan kerjanya" kemudian saya menghampiri si ibu yang di tunjuk itu dan bertanya lagi "saya tadi melegalisir surat nikah, apakah dikenakan biaya administrasi bu?" ia menjawab "kalau legalisir tidak..." "oh yaudah terimakasih bu" saya yang langsung memotong omongan ibu itu karna sudah menyimpulkan GRATIS. mikir juga sih, masa iya di Kantor Urusan Agama pun mau mengadakan PUNGLI :))
Selesai dari Kantor Desa, Kecamatan, dan KUA. saya memutuskan untuk pulang, karna sudah sekitar jam 11an. istirahat makan sebantar kemudian sehabis dzuhur saya pergi bersama 2 orang teman saya sebagai saksi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor...
Tiba di ruangan tempat pembuatan akta ternyata masih Istirahat. hal pertama yang saya lihat adalah seorang laki-laki duduk dibalik meja pelayanan yang mengenakan kaos oblong dan sedang meroko. so bad! padahal di ruangan itu terpasang AC. whatever, saya tidak mau mempermasalahkan itu karna saya kira ia bukan petugas karna petugas yang lain menggunakan pakaian kemeja batik.
kemudian saya mengisi formulir yang disediakan di koperasi. selesai mengisi formulir dan menyusun urut semua persyaratan saya menaruhnya di tempat antrian yang sudah di sediakan untuk kemudian menunggu dipanggil.
suasana dibalik meja Pelayanan Akta Disdukcapil Kab. Bogor |
fyi, saat mengambil foto itu saya dilihatin beberapa orang.
menunggu 30 menit, satu jam, sampai akhirnya dihampir 90 menit saya di panggil. and so bad! yang memanggil saya adalah petugas yang mengenakan kaos oblong berwarna hitam tadi. bisa menilai lah, bagaimana pakaian yang seharusnya dikenakan petugas pelayanan di Kantor Pemerintahan. skip. ia menyuruh saya tanda tangan kemudian memberikan kertas sebagai bukti untuk mengambil akta setelah jadi nanti.
betapa saya terkejut dalam hati saat bertanya "ini akta kapan saya bisa ambil ya mas?" "nanti 5 bulan lagi" what the fa.... (.___.)
dari Respon Opini Publik Jakarta |
dasar hukumnya ada pada UU No. 23 tahun 2006 tentang dministrasi Kependudukan bahwa memang untuk pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah lengkap persyaratan dan kelengkapan.
mengingat bahwa UU No. 23 tahun 2006 sekarang sudah di ganti dengan UU No.24 Tahun 2013
UU No. 24 Tahun 2013 dari Google |
Tentunya ada dasar hukum yang mengatur itu semua, sebagai anak muda yang baru belajar melihat langsung birokrasi yang ada saya pun hanya bingung tidak tau harus mengambil tindakan apa dan hanya bisa menuruti prosedur yang dibuat oleh pelayan masyarakat itu. disuruh menunggu 5 bulan untuk pembuatan akta.
***
Teman-teman sendiri bisa menyimpulkan sedikit dari proses pembuatan akta yang saya lalui. bukan karna kakak saya tidak punya uang untuk membayar orang suruhan untuk memproses akta anaknya, malahan saya sendiri yang menawarkan untuk membuat akta tersebut agar bisa melihat langsung sehari proses birokrasi yang ada. biasanya jasa pembuatan akta berkisar antara 200-300 Ribu Rupiah. kalau disimpulkan saya mengeluarkan uang Rp. 25.000,- untuk biaya administrasi di kelurahan dan kecamatan. tentunya dengan mngurus sendiri saya bisa Mengetahui cara kerja birokrasi dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten. pastinya memang berbeda-beda (harusnya sama!) karna beda tempat dan beda pula orang yang melayani masyarakat, tapi yang saya tuliskan diatas adalah real yang saya alami kemarin. tdak bermaksud menyudutkan pihak tertentu, hanya memberikan sedikit opini saja.
22/08
Khoirina
Hai.. Salam kenal ya .. kunjungan pertama aku nih :)
ReplyDeletebtw, kamu dapat award nih. Cek yaa http://vaarisa.blogspot.com/2014/09/award-legend-award-liebster-award.html
Hai Eva...
Deletewah Liebster Award lagi,
thank you :)
Salam dari pegawai kelurahan, katanya "Saya gak punya Blog, maaf ga bisa koment" gitu katanya
ReplyDeleteIya makasih ya, bilangin deh salam balik. Titip pesan juga "Jalan desa kapan rampung pengerjaannya" tanyain gitu
Delete